Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menindaklanjuti hasil klasifikasi audit Kejaksaan terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti terlibat korupsi terancam dicopot hingga dipecat.
Advertisement
"Kita periksa lebih dalam lagi apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit, atau nyolong duit ya. Ini semua akan kita bereskan," kata Kepala BGN, Sudaryono di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dia memastikan sanksi tidak hanya pada penghentian operasional dapur, tetapi juga menyasar penanggung jawabnya.
"Bukan hanya dapurnya kita suspend, tapi juga adalah SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran, peringatan, dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, ngentit, maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional," jelas Sudaryono.




