Grid.ID - Mantan manajer Ruben Onsu dan Sarwendah, Nanda Persada, menilai klarifikasi yang disampaikan Sarwendah di podcast Denny Sumargo justru menjadi bumerang dan tidak menyelesaikan persoalan yang ada.
Menurut Nanda, banyak komentar netizen yang menilai penjelasan Sarwendah masih kurang jelas. Terlebih, tak ada permintaan maaf untuk Ruben dari Sarwendah.
"Komentar-komentar dari banyak netizen itu sepertinya sama semua ya, seperti yang aku lihat gitu, agak kurang jelas informasinya, dan lagi-lagi disayangkan tidak ada permohonan maaf langsung kepada Ruben," kata Nanda di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Nanda pun paling menyayangkan tidak adanya permintaan maaf langsung kepada Ruben Onsu. Padahal, ia menilai inti persoalan ada pada konflik antara Sarwendah dan Ruben.
"Dia mengakui dan dia minta maaf di situ bahwa dia merasa bersalah, tapi poin yang paling utama adalah dia tidak meminta maaf kepada Ruben," ujar Nanda.
Nanda menilai Sarwendah melewatkan kesempatan yang baik untuk meredakan konflik. Akibatnya, persoalan tersebut dinilai justru semakin runyam.
"Itu yang membuat masalah ini enggak selesai-selesai jadinya. Jadi sayang banget, itu momen yang bagus mestinya Wendah pergunakan di klarifikasi situ, di podcast-nya Densu ya," jelasnya.
Ia juga menilai klarifikasi tersebut tidak memberikan dampak positif. Bahkan, situasi disebut semakin memanas setelah muncul berbagai tanggapan dari pihak lain.
"Bukan membuat masalah jadi membaik, malah akhirnya jadi memanas dan banyak statement yang ternyata kalau dari Bang Minola terlihatnya langsung udah menyiapkan bukti-bukti," papar Nanda.
Nanda kemudian menyarankan agar pihak Sarwendah tidak lagi terlalu reaktif memberikan pernyataan di media. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi memunculkan masalah baru.
"Saran aku dari pihak Wendah jangan terlalu reaktif. Gitu karena apa, ini udah terbukti ya. Udah dua kali nih, permohonan maaf dan klarifikasi di podcast, itu tidak efektif ternyata dan menimbulkan masalah-masalah baru, jadi blunder," tandas Nanda.(*)
Artikel Asli




