JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Sudaryono menegaskan BGN merupakan lembaga yang bertugas menjalankan operasional program sehingga akan mengikuti setiap keputusan negara dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
Menurutnya, BGN fokus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan baik sesuai tugas yang diemban.
Baca Juga: BGN Audit 16.482 Dapur MBG, Tak Segan Tindak Kepala SPPG yang Terindikasi Korupsi
"Kami Badan Gizi Nasional, kami lembaga operasional, melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya. Kami melaksanakan apa pun tugas dengan anggaran seperti apa dengan sebaik-baiknya," kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Saat ditanya apakah putusan MK tersebut akan memengaruhi para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis, Sudaryono enggan berspekulasi.
Ia menyebut pertanyaan mengenai dampak kebijakan anggaran lebih tepat disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang mengatur pengelolaan anggaran negara.
"Saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami intinya melaksanakan operasional yang menjadi tugas kami. Kami adalah fokus pelaksana, sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) "konstitusional bersyarat."
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- keputusan mk tentang mbg
- kepala bgn
- tanggapan bgn





