URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ringkus Pencuri Solar Cadangan Truk Tronton, Pelaku Mengaku Sudah Berulang Kali Beraksi

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Gerak cepat Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A (21) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian jeriken berisi solar cadangan dan dongkrak milik sopir truk tronton yang terparkir di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Sementara itu, seorang rekan pelaku yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Juli sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ipda Dewa Yudha Pramana, setelah Tim URC Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VII/2026/SPKT/Res Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel.

Korban diketahui bernama Firman (28), seorang sopir yang berdomisili di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat terduga pelaku melintas di kawasan Jalan Nusantara dan melihat sebuah mobil truk tronton yang sedang terparkir. Pelaku kemudian diduga melihat sebuah jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar cadangan serta sebuah dongkrak yang berada di bagian belakang kendaraan. Melihat situasi sepi, pelaku diduga langsung mengambil jeriken solar dan dongkrak tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Korban yang menyadari solar cadangan dan dongkraknya telah hilang segera melaporkan kejadian tersebut melalui Hotline Polri 110.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Tarakan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa, yakni menyasar truk-truk yang sedang terparkir dan mengambil barang-barang milik sopir. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa:

1 (satu) buah jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar.

1 (satu) buah dongkrak mobil.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri.

“Laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110 langsung kami tindak lanjuti. Tim URC Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Kami juga masih mendalami pengakuan pelaku yang mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringan maupun pelaku yang terlibat,” ujar AKP Setiawan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar terus melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barcelona dan Julian Alvarez Terancam Sanksi Berat, Gara-gara Aduan Atletico Madrid
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Pendapatan Amazon Melampaui Ekspektasi Terdorong Pertumbuhan AWS, Sahamnya Langsung Melonjak
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Pulomas Tower siap jadi kawasan produktif terintegrasi Stasiun LRT
• 51 menit laluantaranews.com
thumb
Sayembara Tangkap Begal Dapat Hadiah Rp 50 Juta Dikritik Menko Yusril Ihza Mahendra, Dedi Mulyadi Beri Solusi Ini
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Profil dan Jejak Karier Nurkholes Plt Bupati Pemalang, Pengganti Anom Widiyantoro Pasca OTT KPK
• 13 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.