Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan pihaknya telah mengajukan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima oknum petugas Dishub yang melakukan pungli.
Rekomendasi itu disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Nantinya, BKPSDM yang akan menentukan apakah para oknum tersebut akan disanksi pemecatan atau tidak.
Adapun rekomendasi dari Dishub diambil setelah kelima oknum menjalani sidang kode etik internal dan terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut," ujar Zeno Bachtiar, kepada wartawan dikutip Jumat (31/7).
Zeno menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar integritas karena tindakan para oknum tersebut merusak citra Pemkot Bekasi dan Dishub di mata masyarakat.
Sementara itu, lima oknum tersebut telah dibekukan dari tugas lapangan dan ditarik ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," ucap dia.
Sejumlah video yang menarasikan dugaan praktik pungli oleh oknum anggota Dishub Kota Bekasi di Pos Poncol, Bekasi Timur, viral di media sosial.
Dalam video-video itu, terlihat pengakuan sejumlah sopir yang mengaku dimintai uang dengan nominal yang bervariasi. Salah seorang sopir mengaku sempat diminta uang hingga jutaan rupiah.





