JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai tahapan lanjutan proses penuntutan perkara.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi, Jumat 31 Juli 2026.
BACA JUGA:Kasus Eks Jampidsus, Komjak: JPU Wajib Profesional Meski Hadapi Mantan Kolega
Setelah pelimpahan berkas dakwaan, KPK kini menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
BACA JUGA:KPK: Proses Hukum Gus Yaqut Tetap Berjalan Meski Dirawat
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui, ditetapkanya Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Dituduh Sebut Kasus Korupsi Gus Yaqut 'Sesuai Prosedur', Natalius Pigai: Hoax!
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.
Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
- 1
- 2
- »





