Jakarta: Tarif listrik Agustus 2026 dikonfirmasi tidak mengalami kenaikan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan ketetapan tersebut berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi.
Melalui keputusan tersebut, dipastikan bahwa tarif listrik Agustus masih mengacu pada tarif triwulan III periode Juli–September 2026. Regulasi tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta menjamin kepastian bagi pelaku usaha.Tidak Ada Kenaikan pada Tarif Listrik Agustus
Ilustrasi. Foto: Dok PLN
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) Agustus 2026 masih sejalan dengan tarif triwulan III periode Juli–September 2026. Kondisi tersebut memungkinkan tarif pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, pengkajian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap tiga bulan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro.
Pada tarif listrik triwulan III 2026, evaluasi parameter ekonomi makro mengacu pada penerapan pada Februari hingga April 2026, meliputi:
- Kurs: Rp16.959,32 per Dolar Amerika Serikat
- ICP: 96,12 Dolar Amerika Serikat per barel
- Inflasi: 0,21 persen
- HBA: 70 Dolar Amerika Serikat per ton
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk menghemat serta menggunakan listrik secara bijak sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Baca Juga :
Kampung Terpencil di Fakfak Kini Teraliri Listrik 24 Jam- Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Tarif listrik bisnis dan pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
- Tarif listrik subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh




