Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap R Muhammad Hadi alias Muham, kurir narkoba jaringan Malaysia-Medan di Medan, Sumatera Utara. Muham mengaku baru direkrut sehari dan dijanjikan upah Rp 700 ribu untuk mengantarkan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Muham direkrut oleh seseorang bernama Yuki untuk mengambil narkoba. Muham baru direkrut sehari sebelum ditangkap, tepatnya pada Rabu (29/7).
"Muham dijanjikan upah oleh Yuki sebesar Rp 700.000 apabila berhasil melakukan pengambilan/penjemputan barang tersebut. Dan Muham sudah dikasih upah sebesar Rp. 300.000, melalui transfer e-wallet untuk akomodasi," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Hasil interogasi sementara, Muham mengaku diberi pekerjaan sebagai kurir ekstasi oleh Yuki yang merupakan kenalannya di kampung halamannya, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mengambil pekerjaan haram tersebut.
"Muham kenal dengan saudara Yuki sekitar lima tahun yang lalu, sering tegur sapa dan berkomunikasi karena satu kampung. Pada Rabu 29 Juli 2026 sekira jam 19.00 WIB, Yuki datang ke rumah Muham menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkoba jenis ekstasi, karena Muham mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama tidak bekerja maka tawaran tersebut diterimanya," beber Eko Hadi.
Muham difasilitasi ponsel sebagai alat komunikasi dengan jaringannya. Namun, baru sehari direkrut, Muham ditangkap polisi.
"Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Yuki datang kembali ke rumah Muham mengantarkan handphone yang akan digunakan untuk komunikasi dalam pengambilan narkotika jenis ekstasi tersebut," ucapnya.
Setelah ekstasi itu diambil, dia mengantarnya ke rumah Yuki di Desa Tungtungan, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Menurut informasi dari Yuki bahwa narkoba jenis ekstasi merupakan pesanan dari Luken.
Muham ditangkap tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen, di pintu mal kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (30/7).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu buah tas gendong berisi dua bungkus besar ekstasi yang berjumlah 9.162 butir. Selain itu, polisi juga menyita serbuk ekstasi seberat 68 gram, berikut 2 unit ponsel.
(mea/mea)




