Jakarta, VIVA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pihaknya melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari 414 SPPG bermasalah tersebut, BGN menemukan adanya rekening double, rekening aktif tetapi dapur belum beroperasi, hingga rekening aktif tetapi dapur fiktif.
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain. Kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” ujar Sudaryono kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.
Dia menegaskan seluruh pihak di BGN maupun mitra BGN akan diperlakukan sama apabila melakukan pelanggaran hukum. Pihaknya akan melaporkan temuan indikasi kasus hukum tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Bagi dapur SPPG atau pihak-pihak mana pun, mau mitra, mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” ujarnya.
Adapun berdasarkan temuan dari 414 SPPG bermasalah tersebut, BGN menegaskan telah mengembalikan uang sebesar Rp311,2 miliar kepada negara.
“Kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran ya, yang kami temukan dari 414 SPPG,” ujar Sudaryono.
Sebanyak 121 SPPG mengembalikan melalui Bank BRI sebesar Rp137,5 miliar. Kemudian, melalui Bank BNI sebesar Rp74 miliar dari 117 SPPG, 129 SPPG melalui Bank Mandiri sebesar Rp71,6 miliar.
“Kemudian Bank Syariah Indonesia ada 19 SPPG dan kami kembalikan Rp12,9 miliar, dan Bank BTN ada 28 SPPG kami kembalikan Rp15,3 miliar,” ungkap Sudaryono.
tvOnenews.com/Syifa Aulia





