TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Billar menegaskan komitmennya untuk meneruskan proses hukum terhadap enam akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baiknya. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7).
Kuasa hukum Billar, Sadrakh, mengatakan kliennya tidak mempermasalahkan jika nantinya ada permintaan maaf dari pihak terlapor. Namun, langkah hukum tetap dipilih sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Untuk permintaan maaf, saya rasa memang Billar juga harusnya memang sudah memaafkan, tetapi kan balik lagi mekanisme yang kita tempuh ini kan untuk memberikan sebuah dampak ya, dampak ke depannya agar masyarakat mungkin lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media," kata Sadrakh.
Billar mengungkapkan, kasus serupa sebenarnya pernah ia alami. Saat itu, ia memilih menyelesaikan perkara melalui mediasi dan memaafkan seseorang asal Aceh yang mengaku sebagai karyawannya, meski proses hukum terhadap terlapor sudah berjalan.
"Karena ini bukan kali pertama juga, dulu orang Aceh mengaku sebagai karyawan saya, udah sempat dipanggil juga, udah sempat hampir menjadi tersangka saat itu. Cuma memang setelah dilakukan proses mediasi, saya kan nggak tegaan orangnya ya, akhirnya kita memutuskan untuk dilepaskan saja," ungkap Billar.
Meski pernah mengambil jalan damai, suami Lesti Kejora itu mengaku kali ini memilih bersikap lebih tegas. Menurutnya, proses hukum perlu dilanjutkan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam bermedia sosial.
"Tapi untuk ini kali ini, untuk kali ini kayaknya sudah, kita sepakat untuk melanjutkan karena dengan harapan bisa menimbulkan efek jera untuk orang-orang agar lebih hati-hati lagi dalam bersosial media," tegasnya.
Sementara itu, Sadrakh mengungkapkan hingga kini keenam akun yang dilaporkan belum mengetahui bahwa mereka telah menjadi terlapor dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan seluruh proses kepada penyidik.
"Akun-akun ini kan belum tahu kalau kita laporin. Jadi biarkan saja nanti berproses saja seperti itu," pungkas Sadrakh.




