PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bukanlah lonceng kematian bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah bahkan menegaskan bahwa MBG secara substantif tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.
Namun, putusan itu memberikan kesempatan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang MBG secara mendasar.
Bukan sekadar memindahkan kode anggarannya, melainkan memperbaiki desain penerima manfaat, model pelaksanaan, struktur pembiayaan, serta sistem akuntabilitasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah “exit strategy”, namun “redesign strategy” bagi MBG.
Mahkamah memutuskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut dilakukan paling lambat dalam APBN 2028.
Apabila MBG masih dimasukkan dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, anggaran pendidikan di luar MBG tetap harus mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Dengan demikian, MK tidak memerintahkan pemerintah menghentikan MBG. Mahkamah hanya memerintahkan pemerintah untuk menghentikan cara pembiayaannya yang membebani anggaran fungsi pendidikan.
Putusan tersebut dapat menjadi jalan keluar yang konstitusional sekaligus terhormat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki program yang semakin berat dari sisi fiskal dan tata kelola.
Presiden tidak perlu menyatakan bahwa MBG gagal. Presiden cukup mengatakan:
“Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, mengembalikan sepenuhnya anggaran pendidikan kepada fungsi pendidikan, dan menata ulang MBG agar sesuai dengan kemampuan fiskal serta tepat sasaran.”
Baca juga: Membaca Survei, Belajar dari Jokowi
Dengan narasi tersebut, koreksi kebijakan dapat dikemas sebagai kepatuhan terhadap konstitusi, dan bukan kekalahan politik.
Mendesain ulang MBG juga bukan berarti mengingkari janji kampanye. Justru melalui desain yang lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel, maka tujuan pemenuhan gizi dapat dipenuhi sambil menyelamatkan MBG dari kelemahan.
Peringatan Anggaran PendidikanDalam artikel “Anggaran MBG Rp 268 Triliun: Dipangkas atau Sekadar Dibingkai Ulang?” yang terbit pada 21 Mei 2026, penulis telah mengingatkan bahwa BGN memperoleh Rp 223,56 triliun dari total Rp 470,45 triliun anggaran fungsi pendidikan pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga.
Dengan demikian, sekitar 47,52 persen anggaran fungsi pendidikan tersebut terserap untuk membiayai BGN dan program MBG. Padahal, MBG bukan layanan inti pendidikan seperti guru, sekolah, kurikulum, riset, dan peningkatan mutu pembelajaran.
Penulis juga menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar besarnya anggaran MBG, melainkan ketepatan penempatannya dalam fungsi pendidikan serta dampaknya terhadap ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan yang lebih mendasar.





