Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Danai MBG Mulai Berlaku 2028, Ini Respon Kepala BGN Sudaryono

narasi.tv
1 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh mengambil dari anggaran pendidikan. Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara bahwa pihaknya akan melaksanakan apapun yang menjadi keputusan pemerintah.

"Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Sudaryono berkata BGN akan melaksanakan program MBG berapapun anggaran yang diberikan pemerintah.

"Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Berlaku pada APBN 2028

Sebelumnya, MK menyatakan dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026), bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Dalam pembacaan sidang putusannya, MK menyebut program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Oleh sebab itu harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Namun demikian, pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan baru akan diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Jadi, penyusunan APBN 2026 dan 2027 tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.

Tanggapan Menkeu RI

Senada dengan Bos BGN, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah akan mengikuti putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan.

Purbaya menegaskan ketentuan ini baru akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2028. Dengan demikian, anggaran untuk APBN tahun berjalan, khususnya tahun 2026 dan 2027, tidak akan mengalami perubahan struktur.

Menurutnya, perubahan mendadak dalam proses penyusunan anggaran tahun berjalan akan menimbulkan risiko gangguan terhadap penyelesaian pembahasan yang telah dilakukan bersama DPR.

"Kita ikuti putusan MK. 2028 itu berlakunya, jadi untuk 2028 saja," ucap keterangan resminya.

Ia menjelaskan, perubahan struktur anggaran lebih efektif dilakukan mulai penyusunan APBN 2028, sambil menunggu arahan lebih lanjut dan finalisasi dari lembaga terkait.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Surabaya Ajak Ormas, LSM, dan Warga Jaga Kondusivitas Kota
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
MUI Usul Hukuman Mati bagi Koruptor, Fatwa Telah Ada Sejak 2005
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TNI Bantah Alutsista di Monas untuk Hadapi Gelombang Massa: Jangan Provokasi
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026
• 11 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo: Swasembada Pangan Jadi Modal Indonesia Makin Percaya Diri Hadapi Tantangan Global
• 46 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.