WACANA penyesuaian hak keuangan atau gaji kepala daerah kembali bergulir ke ruang publik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini melontarkan pernyataan yang menyentuh persoalan fundamen birokrasi kita. Menurut Tito, aturan mengenai gaji kepala daerah sudah 26 tahun lamanya tidak berubah.
Dalam rentang waktu lebih dari dua dekade, Indonesia telah mengalami perubahan besar pada tingkat inflasi, biaya hidup, struktur ekonomi, hingga kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di sisi lain, kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, memikul tanggung jawab yang teramat besar. Mereka mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bernilai triliunan rupiah serta menanggung hajat hidup jutaan warga di wilayahnya.
Para kepala daerah semestinya memperoleh imbalan yang layak sesuai besarnya beban kerja dan tanggung jawab. Selain itu, agar tidak terdorong mencari penghasilan tambahan, apalagi lewat cara-cara yang menyimpang.
Maka, langkah dan iktikad pemerintah untuk memformulasikan ulang gaji kepala daerah sangat patut kita dukung. Namun, pemerintah juga harus berhati-hati dalam membangun narasi. Jangan sampai muncul kesan penaikan penghasilan merupakan obat mujarab untuk memberantas korupsi.
Baca Juga :
Marak OTT Kepala Daerah, Tito Lapor PrabowoKajian Bank Dunia maupun OECD juga berkali-kali menegaskan bahwa penaikan remunerasi hanya efektif bila disertai penegakan hukum yang kuat serta probabilitas tinggi bagi pelaku untuk tertangkap dan dihukum.
Studi yang pernah dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah akademisi secara gamblang menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi kepala daerah lebih banyak dipicu oleh mahalnya biaya politik elektoral. Modal miliaran hingga ratusan miliar rupiah untuk kampanye, membayar mahar partai, hingga membeli suara, tidak akan pernah bisa dilunasi hanya dengan mengandalkan gaji bulanan, sebesar apa pun gaji itu dinaikkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan). Foto: Antara.
Publik juga tahu, meski gaji pokok kepala daerah terkesan kecil, mereka menerima biaya penunjang operasional (BPO) yang dihitung dari persentase pendapatan asli daerah (PAD). Bagi daerah-daerah kaya, angka uang operasional itu bisa mencapai miliaran rupiah per bulan dan dikelola dengan sangat longgar.
Fakta tersebut menelanjangi dalih 'gaji kecil' sebagai pembenaran untuk mencuri uang rakyat. Tengok saja deretan panjang kepala daerah yang terpaksa mengenakan rompi oranye KPK. Apakah mereka orang-orang yang kekurangan secara finansial? Sama sekali tidak.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, misalnya, dikenal sebagai sosok akademisi dan pengusaha dengan kekayaan puluhan miliar rupiah sebelum menjabat. Toh ia tetap tersandung kasus suap proyek infrastruktur.
Baca Juga :
Kadis Pemkab Pekalongan Dipalak untuk THR dan Ultah Bupati Nonaktif Fadia ArafiqHak keuangan boleh dan wajib disesuaikan dengan zaman, tetapi mutlak harus dibarengi dengan reformasi sistem pemilu yang memangkas politik uang, serta penegakan hukum yang berorientasi pada pemiskinan koruptor tanpa pandang bulu.
Gaji yang layak mungkin saja bisa mengurangi alasan untuk korupsi, tetapi yang pasti hanya integritas dan sistem antikorupsi yang kuat yang mampu menangkal rasuah yang sarat keserakahan.




