Rantepao, ERANASIONAL.COM – Pelarian JS (49), warga Kabupaten Luwu Timur, akhirnya berakhir setelah Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil menangkapnya di lokasi persembunyian di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
JS ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada Oktober 2025. Peristiwa diduga terjadi di rumah kontrakan korban yang berada di Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian terduga pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh di lantai kamar yang beralas karpet, kemudian memaksa melakukan persetubuhan.
Korban sempat berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan, namun situasi di sekitar lokasi yang sepi membuat jeritannya tidak terdengar.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, penyidik bersama Tim URC Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” kata IPTU Ruxon.
Menurut IPTU Ruxon, dalam pemeriksaan awal JS mengakui perbuatannya. Terduga pelaku mengaku telah satu kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang diketahui merupakan anak tirinya.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku,” jelas IPTU Ruxon.
Polres Toraja Utara memastikan penyidikan kasus tersebut terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan memenuhi seluruh proses hukum yang berlaku. []





