Kejagung Geledah Rumah Febrie di Jaksel, Amankan Dokumen Terkait TPPU

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menggeledah salah satu rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 31 Juli 2026.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Anang menjelaskan, tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka NH dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

"Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).

Rudi menjelaskan, penyidikan dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani penyidik. Saat ini, penyidik mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti Kasus Pemerasan Bupati Pemalang oleh Oknum KPK, MAKI Desak UU KPK Lama Dikembalikan
• 17 jam laludisway.id
thumb
Apakah Boleh Menabur Bunga di Atas Makam saat Ziarah Kubur?
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
"Biarin Turun Kasta" Pengendara Motor Tetap Pilih Pertalite meski Harga Pertamax Turun
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Menteri Pertanian Ungkap 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Pemerintah Siapkan Proses Hukum
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Trailer Paket Santet Dirilis, Ungkap Teror Bisa Datang dari Orang Terdekat
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.