Bank Dunia Sarankan Ambang Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak Jadi Rp 500 Juta

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bank Dunia atau World Bank merekomendasikan Pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas omzet bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun.

Dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Business Tax Potential for Growth edisi Juli 2026, Bank Dunia menilai ambang batas pendaftaran PKP di Indonesia saat ini termasuk yang tertinggi di dunia.

Disebutkan, batas omzet PKP senilai Rp 4,8 miliar atau sekitar USD 320.000 itu setara hampir 70 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN berpendapatan menengah dan anggota OECD.

Akibatnya, menurut Bank Dunia, banyak pelaku usaha diduga sengaja menjaga omzet tetap berada di bawah ambang batas agar tidak wajib menjadi PKP. Praktik tersebut dinilai mempersempit basis pajak dan mengganggu rantai kredit PPN.

"Menurunkan ambang batas pendaftaran PPN menjadi Rp 0,5 miliar akan membantu mengatasi distorsi ini dan memperluas basis pajak seperti yang dibahas nanti dalam laporan,” tulis Bank Dunia, dikutip pada Sabtu (1/8).

Bank Dunia menjelaskan ketika tak menjadi PKP, pelaku usaha yang membeli barang atau jasa dari mereka tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Hal ini bisa memicu efek berantai (VAT cascading) yang meningkatkan biaya produksi, sekaligus menciptakan inefisiensi dalam sistem perpajakan.

Laporan Bank Dunia juga mengungkap data administrasi periode 2014-2017 menunjukkan adanya konsentrasi perusahaan yang berada tepat di bawah ambang batas omzet PKP, terutama di sektor perdagangan besar dan eceran yang masih banyak menggunakan transaksi berbasis tunai dan nonfaktur elektronik.

Selain menyoroti batas omzet PKP, Bank Dunia juga menilai masih luasnya fasilitas pembebasan PPN di Tanah Air ikut menggerus penerimaan negara. Produk pertanian, bahan pangan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, transportasi publik, hingga sebagian kegiatan pertambangan masih memperoleh pengecualian PPN.

Menurut Bank Dunia, rasionalisasi berbagai fasilitas pembebasan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

"Rasionalisasi pengecualian ini dapat menghasilkan keuntungan pendapatan yang signifikan, diperkirakan sekitar 1 persen dari PDB setiap tahun,” tulis Bank Dunia.

Selain meningkatkan penerimaan, penyederhanaan fasilitas pembebasan PPN dinilai dapat memperkuat rantai kredit PPN, mengurangi distorsi harga dan biaya produksi, serta membuat sistem perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan.

Bank Dunia menilai implementasi Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak lewat integrasi proses administrasi perpajakan, pelaporan, pembayaran hingga pemeriksaan pajak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proses Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan Petani Lansia di Bone, Dinilai Masih Jauh dari Harapan
• 22 jam laluharianfajar
thumb
BRIN Kembangkan Minyak Kemenyan untuk Parfum Premium dan Hilangkan Stigma Mistis
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Lewat Program Ini, BRI Peduli Dongkrak Kapasitas Peternak Sapi Perah
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pria Tewas Diamuk Massa di Morowali
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Penampakan Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Besar Lahap Hutan
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.