PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu putusan penting dalam menjaga disiplin konstitusi di bidang keuangan negara.
Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang yang pada pokoknya membatalkan penafsiran pemerintah bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan ini bukanlah penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, Mahkamah menegaskan bahwa tujuan mulia pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeser makna konstitusional anggaran pendidikan.
Program MBG tetap dapat dilaksanakan sebagai kebijakan strategis pemerintah, tetapi pembiayaannya tidak boleh mengurangi atau mengaburkan kewajiban konstitusional negara untuk menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Sejak awal perubahan UUD 1945, ketentuan mengenai anggaran pendidikan dirumuskan sebagai bentuk keberpihakan konstitusi terhadap pembangunan sumber daya manusia.
Baca juga: Ketika Kepala Daerah Mengeluh
Para penyusun amandemen menyadari bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus investasi utama bangsa.
Oleh karena itu, konstitusi memberikan jaminan minimal anggaran pendidikan agar tidak mudah dikurangi oleh dinamika politik anggaran tahunan.
Persoalannya muncul ketika pemerintah menafsirkan bahwa anggaran MBG yang diberikan kepada peserta didik dapat dimasukkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan.
Penafsiran tersebut tentu menguntungkan dari sisi fiskal karena memperbesar angka belanja pendidikan tanpa harus menambah anggaran pendidikan dalam arti yang sesungguhnya.
Namun, secara konstitusional, tafsir tersebut menimbulkan persoalan serius karena memperluas makna anggaran pendidikan melampaui maksud yang dikehendaki UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya memberikan batas yang tegas. Anggaran pendidikan adalah anggaran yang secara langsung ditujukan untuk penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pembiayaan proses belajar mengajar, peningkatan mutu guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, penelitian, hingga pengembangan kualitas pendidikan nasional.
Program pemenuhan gizi peserta didik memang memiliki hubungan dengan pendidikan, tetapi tidak identik dengan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud konstitusi.
Penegasan tersebut penting karena konstitusi tidak boleh ditafsirkan secara oportunistik mengikuti kebutuhan kebijakan pemerintah.
Sebesar apa pun manfaat suatu program, tafsir terhadap norma konstitusi tidak boleh bergeser hanya karena pertimbangan efisiensi anggaran.
Jika hal itu dibiarkan, maka setiap program pemerintah yang berkaitan secara tidak langsung dengan sekolah dapat saja dimasukkan sebagai anggaran pendidikan.





