ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. 

ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari. (Foto: ATR/BPN)

IDXChannel—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru layanan pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.

Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp10 Triliun untuk Tahun 2027

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. 

Setelah proses pengukuran dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

Baca Juga:
Perkuat Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan Perlindungan Lahan Pertanian

"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," ujar Nusron melalui pernyataan resminya, Sabtu (1/8/2026). 

Ia menjelaskan, sistem baru tersebut menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan akan diproses berdasarkan urutan masuk. Langkah itu diharapkan memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi proses pengukuran tanah.

Baca Juga:
Menteri ATR/BPN: Legalitas Tanah Jadi Kunci Percepatan Program 3 Juta Rumah

Selain layanan reguler, ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan percepatan pengukuran. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya pengukuran tanah, ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah menjadi 10 hari kerja, yang dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Skema tersebut meliputi penyelesaian verifikasi BPHTB dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon dalam waktu lima hari.

Untuk mengatasi kendala yang kerap terjadi pada proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Nusron mengatakan ATR/BPN akan mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan diminta segera menjalin perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah guna mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Menurut Nusron, percepatan standar layanan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Ia menegaskan seluruh jajaran ATR/BPN harus mengutamakan kemudahan pelayanan bagi masyarakat agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, tertib, dan memiliki kepastian waktu.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bus Jemput Rombongan Zikir Kebangsaan di Monas Berhenti Lama, Lalu Lintas Gambir Tersendat
• 46 menit lalukompas.com
thumb
DK PBB gelar jajak pendapat untuk pilih calon Sekjen yang baru
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Lesti Kejora Dukung Penuh Rizky Billar Hadapi Penyebar Hoaks
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ikut Bantu Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste di Piala AFF 2026, Manajemen Garudayaksa FC Pompa Semangat Wahyu Prasetyo
• 5 jam lalubola.com
thumb
Kecam Penebangan Pohon di Kota Bandung, Waka MPR Dukung Penegakan Hukum yang Tegas
• 5 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.