SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang pemuda asal Bangkalan berinisial MS divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti mencuri tas yang berisi uang sebesar Rp5.000.
MS hanya bisa tertunduk lesu sambil mengusap air matanya saat mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat bulan penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencurian tas yang berisi uang Rp5.000.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, meskipun nilai uang yang dicuri hanya Rp5.000, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski MS menerima putusan hakim, kuasa hukumnya menyebut upaya penyelesaian melalui restorative justice sebenarnya telah diajukan kepada Polsek Benowo dan Kejaksaan. Namun, permohonan tersebut ditolak.
Dalam persidangan, MS mengakui telah membobol jok sepeda motor milik korban yang terparkir di area parkir sebuah kantor ekspedisi di Surabaya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
MS dijadwalkan bebas pada 12 Agustus mendatang.
Baca Juga: Tengah Tertidur Pulas, Pelaku Curanmor yang Beraksi di Jaksel Ditangkap Polisi | BORGOL
#pencurian #curiuang #penjara
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- pemuda curi uang
- curi uang 5 ribu
- penjara
- vonis
- surabaya





