Polrestabes Medan juga menetapkan anak dari AT, seorang DPRD Kota Medan, dalam kasus pengeroyokan terhadap pria bernama Robin. AT sudah lebih dulu dijerat tersangka oleh polisi dalam kasus ini.
"Ayah sama anak (jadi tersangka)," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat ditemui di Polsek Sunggal, Sabtu (1/8).
Polisi belum merinci identitas anak AT. Calvijn menuturkan, sampai dengan saat ini AT dan anaknya belum ditahan. Mereka hanya menjalani wajib lapor.
"Sampai dengan saat ini kita tidak melakukan penahanan terkait dengan tersangka dimaksud ya. Tetapi prosesnya masih berlanjut. Alasannya yang pertama jelas, alasan subjektif bahwa wajib lapor dia masih ada. Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin. Berdua kan dengan anaknya," ujar Calvijn.
"Dua orang (ayah dan anak) dan ini masih rutin semuanya. Dan kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan tambahan apabila penyidik membutuhkan memanggil saksi lainnya dan tersangka tersebut itu masih ada," sambung Calvijn.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pihaknya masih terus mendalami perkara ini. Tujuannya, untuk menelusuri ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
"Tentu nanti kita untuk ke depannya akan kita sampaikan lebih lanjut gimana perkembangannya. Tentu kan tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita lihat fakta-faktanya di lapangan apakah ada tersangka baru atau tidak, seperti itu. Tentu kan kita kalau menetapkan tersangka kan harus ada alat bukti, minimal dua alat bukti," ujar Adrian.
Adapun kasus ini bermula saat korban bernama Robin diduga dianiaya oleh AT bersama anak dan istrinya, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6) lalu.
Kedua belah pihak diduga berselisih dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah AT.
Lalu, mobil korban melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga menjadi pemicu emosi tersangka. Sehingga, tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka di tubuhnya.





