PTUN Tolak Keberatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga :
Dokter Tifa: Saya Orang Bebas dan Bukan Lagi Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi!

Bahkan, PTUN menguatkan putusan KIP tersebut. "Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," ujarnya.

Sebelumnya, KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, UGM menjadi Termohon.

Baca Juga :
Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membacakan amar putusan, Selasa 10 Maret 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Pastikan Anggaran MBG Tak Hentikan Program Pemerintah Lainnya
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tiga Mobil Andalan Daihatsu Kini Punya Versi Baru
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Program Pemerintah Terhenti Karena MBG
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Light trap tenaga surya, teknologi ramah lingkungan untuk atasi hama
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Sektor Pariwisata Bergeliat, Jadi Alasan Fuso Rilis Bus Canter Baru
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.