Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 Juta

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 JutaNasional | inews | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:03

KARANGANYAR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka penipuan lowongan pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar. Ketiga ASN tersebut diduga menjanjikan sejumlah korban bisa diterima sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun tenaga outsourcing di RSUD Kabupaten Karanganyar dengan meminta sejumlah uang.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Juli 2026 dan kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi menemukan dugaan kerugian dari tiga korban mencapai Rp280 juta.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, para tersangka diduga meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan koneksi untuk meloloskan peserta menjadi pegawai RSUD Karanganyar.

Tiga tersangka masing-masing berinisial EN (46) dan DSU (31) ASN PPPK di lingkungan Pemkab Karanganyar serta WW (34) yang berstatus PNS.

Baca Juga:Polisi Bongkar Penimbunan 1.593 Liter Solar Subsidi di Jambi, 2 Orang Ditangkap

“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan dengan iming-iming dapat diterima menjadi pegawai BLUD maupun outsourcing. Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” katanya.

Kasus bermula pada Oktober 2025 saat korban berinisial RAS dikenalkan kepada tersangka EN yang mengaku mampu membantu proses penerimaan pegawai BLUD di RSUD Karanganyar.

Korban kemudian diminta menyerahkan berkas lamaran dan diyakinkan bahwa dirinya termasuk dalam kuota penerimaan pegawai.

Pada 2 Oktober 2025, korban disebut sempat dihubungi oleh tersangka WW dan menjalani proses yang disebut sebagai wawancara. Merasa proses penerimaan berjalan sesuai prosedur, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada EN hingga total mencapai Rp100 juta. Penyerahan uang tersebut juga disertai kwitansi sebagai bukti penerimaan.

Korban dijanjikan mulai bekerja pada 9 Desember 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah diterima sebagai pegawai RSUD Karanganyar. Uang yang telah diberikan kepada para tersangka juga tidak dikembalikan.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan dugaan pembagian peran di antara ketiga tersangka.

Baca Juga:Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok

EN diduga berperan mencari calon korban sekaligus menawarkan jasa memasukkan pegawai dengan tarif sekitar Rp80 juta untuk tenaga outsourcing dan Rp100 juta untuk pegawai BLUD.

Sementara DSU diduga membantu mencari calon korban serta meminta pembayaran sebagai syarat agar bisa diterima bekerja.

Adapun WW diduga memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan ikut meyakinkan korban agar menyerahkan uang.

Dalam kasus yang dilaporkan RAS, penyidik menemukan dugaan uang yang diterima kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka EN diduga menerima sekitar Rp50 juta, DSU Rp20 juta, dan WW sekitar Rp30 juta.

Selain korban RAS, polisi juga menemukan dua korban lain yang diduga mengalami modus serupa. Dua korban tersebut masing-masing mengalami kerugian Rp80 juta dan Rp100 juta. Dengan demikian, total kerugian dari tiga korban mencapai Rp280 juta.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang, percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka, serta dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana.

Baca Juga:Tiba di Indonesia, Presiden Belarus Lukashenko Temui Prabowo Kamis Besok

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan curang (penipuan), serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyertaan.

Polres Karanganyar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penerimaan kerja dengan meminta sejumlah uang.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HUMI Bagi Dividen Rp3 Miliar, Investasi Strategis Dongkrak Aset Tembus USD346 Juta
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Pertamax Turbo Turun Rp 1.000, Warga: Masih Sangat Mencekik
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Update Klasemen Piala AFF 2026: Vietnam Belum Sanggup Salip Indonesia, Herdman Bangga dengan Debut Tim Geypens
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Walkot Farhan Ngamuk 10 Pohon Besar di Bandung Ditebang Tanpa Izin
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Persebaya Fokus Hadapi Port FC, Tak Ingin Terlena Tiket Semifinal
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.