Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia hingga Ditangkap di Bandara Soetta, Diupah Rp220 Juta

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Seorang pilot asal Malaysia berinisial MSBO ditangkap setelah diduga menyelundupkan lebih dari 25 kilogram narkoba ke Indonesia. Pilot itu ditangkap polisi di Bandara di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penangkapan MSBO tersebut terjadi pada Selasa (28/07/2026). Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain 70.114 kapsul ekstasi dan satu paket metamfetamin atau sabu.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Lantas bagaimana kronologi pilot Malaysia selundupkan 25 kg narkoba ke Indonesia? Simak penjelasannya.

Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia

Pilot Malaysia Airlines berinisial MSBO ditangkap terkait dugaan menyelundupkan narkoba ke Indonesia. MSBO ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan keterangan resmi, pelaku diringkus saat tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa barang bawaan penerbangan internasional melalui mesin pemindai sinar-X (x-ray).

Melansir Tribunnews.com, pilot itu diduga memanfaatkan jalur khusus kru penerbangan (crew lane). Pelaku menilai celah itu tidak diperiksa seketat penumpang umum.

Kendati demikian, perhatian petugas tertuju pada sebuah koper perak milik pilot Malaysia Airlines penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta, di mana Mohd Saufi kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan.

Benar saja, dari dalam koper itu, petugas menemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi dengan berbagai label, seperti Louis Vuitton, Rolls-Royce, dan Tesca, seberat sekitar 25 hingga 26 kilogram. Bahkan, petugas juga menemukan sabu sekitar 4 gram di dalam tas selempangnya.

Dari hasil pendalaman sementara yang dilakukan oleh tim penyidik, muncul indikasi kuat bahwa tersangka kemungkinan besar sudah pernah melakukan aksi penyelundupan narkoba serupa ke Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Pelaku juga diyakini merupakan bagian dari jaringan sindikat pengedaran narkotika internasional yang terorganisir.

 

Terima Bayaran Rp220 Juta

Melansir Kompas.com, MSBO diduga menerima bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk membawa narkoba tersebut ke Indonesia. Pembayaran dan proses pengiriman barang terlarang itu diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia.

Setelah tiba di Jakarta, MSBO disebut akan menerima petunjuk mengenai orang yang bertugas mengambil narkoba tersebut. Kini, identitas pihak yang memerintahkan MSBO serta orang yang dijadwalkan mengambil narkoba di Jakarta masih didalami kepolisian.

“Setibanya di Jakarta, ia akan diberitahu oleh orang lain, yang diyakini berada di Malaysia, bahwa seorang kaki tangan akan mengambil narkoba di hotelnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

3 Kali Beraksi

Bukan pertama kali, MSBO mengaku telah menyelundupkan narkoba ke Indonesia sebanyak 2 kali. Sebelum ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, ia disebut telah dua kali mengangkut narkoba ke lokasi berbeda.

Di aksi pertama, MSBO membawa narkoba menuju Sabah, Malaysia. Sementara dalam aksi kedua, ia diduga menyelundupkan tujuh kilogram metamfetamin ke Jakarta. Penangkapan pada Selasa lalu merupakan operasi penyelundupan ketiga yang dilakukan MSBO berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi. Selain memeriksa barang bawaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka.

Siapa sangka, urine MSBO positif mengandung ekstasi dan metamfetamin. Polisi menduga MSBO tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga mengonsumsi narkoba tersebut.

Kini, MSBO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam pengiriman puluhan ribu kapsul ekstasi dan metamfetamin itu.

Atas perbuatannya, MSBO dijerat menggunakan Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana membawa, mengimpor, menjadi perantara, atau melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan jumlah besar.

Demikianlah kronologi pilot Malaysia selundupkan 25 kg narkoba ke Indonesia hingga ditangkap di Bandara Soetta. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
APINDO Goes to Campus: Belajar Langsung dari Pengusaha Nasional di Unhas
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Polda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke Pulau Terluar
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ajax resmi daratkan Julian Brandt dari Borussia Dortmund
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Kini Jadi Rp15.950 per Liter
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BNPB Ungkap 13 Provinsi Alami Kekeringan, 6 di Antaranya Tetapkan Status Siaga Darurat
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.