Babak Baru Pengelolaan Sampah di Bantargebang: Open Dumping Ditutup Mulai Hari Ini, Apa Dampaknya?

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Sabtu (1/8/2026), sistem pengelolaan sampah Jakarta resmi memulai transformasi dengan ditutupnya sistem pembuangan terbuka atau open dumping di TPST Bantargebang.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mengatasi status darurat sampah yang selama ini menghantui dan tak kunjung terselesaikan.

Penutupan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) membuang sampah tanpa proses pemilahan.

Baca juga: Lahan Ciangir Bukan Pengganti TPS Bantargebang, Pramono: Ini Tempat Ketahanan Pangan

Tertunda Belasan Tahun

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menyebut, berdasarkan aturan yang ada, larangan ini seharusnya sudah berlaku sejak 2013 atau lima tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Namun, dinamika di lapangan dan ketidaksiapan infrastruktur membuat kebijakan ini terus tertunda.

"Ini mundurnya kurang lebih 13 tahun. Iya dari 2008 kan ya ininya, terus 2013 itu sebenernya udah ini dan sudah diundur-undur sampai di Maret tahun ini 2026, itu yang sanksi administratifnya diangkat, diganti menjadi sanksi yang lebih tegas lagi daripada itu," ucap Dudi saat berbincang dengan Kompas.com.

Dudi menyebut timbulan sampah warga Jakarta, termasuk dari wilayah penyangga (komuter), saat ini menembus angka 9.059 ton per hari.

Baca juga: Strategi Baru DKI Jakarta Atasi Sampah Jelang Penutupan Open Dumping Bantargebang

Dari total tersebut, data kuartal II 2026 menunjukkan 72,56 persen masih berakhir di Bantargebang melalui sistem open dumping, sedangkan 19,85 persen tergolong uncollected waste atau tidak terkelola sama sekali.

Sementara itu, hanya 7,59 persen sampah yang berhasil diolah.

Dampak bagi Warga Jakarta

Ditutupnya sistem open dumping turut memunculkan kekhawatiran warga mengenai mekanisme baru pengangkutan sampah.

Namun, Dudi memastikan belum ada perubahan teknis yang signifikan di tingkat rumah tangga.

Pelayanan pengangkutan tetap berjalan seperti biasa, termasuk bagi warga yang belum memilah sampah.

Baca juga: Apa Itu Open Dumping di Bantargebang yang Dihentikan Pemprov DKI Mulai 1 Agustus?

"Sebenarnya 1 Agustus buat masyarakat tetap aja, pengangkutan tetap berjalan, nanti diurus oleh petugas-petugas kita. Terkait dengan pola yang sekarang untuk yang sudah memilah, kita minta jangan berubah. Jadi tetap kita utamakan untuk memilah. Justru yang pola berubahnya itu adalah yang di kita (pemerintah)," tutur Dudi.

Meski belum ada perubahan drastis, Dudi berharap warga mulai membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah mulai 1 Agustus.

Skema Jemput Sampah dari Rumah ke Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menyusun skema penjemputan baru agar dapat melayani pengangkutan sampah hingga ke rumah-rumah untuk mengambil sampah yang sudah dipilah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Jakarta Bersiap Hentikan Open Dumping, Begini Peta Jalan Pengelolaan Sampah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Orang Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung Terkait TPPU Febrie Adriansyah
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Tito Karnavian Dorong Integrasi SPBE Berbasis Biometrik agar Penyaluran Bansos Lebih Akurat
• 21 jam lalupantau.com
thumb
TNI AU Terima Pesawat Angkut NC-212i, Perkuat Armada Skadron Udara 4
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Qodari soal Survei Kepuasan Publik ke Prabowo Turun: Penting Bagi Pemerintah untuk Koreksi
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Rupiah Sempat Melemah Tajam, Analis Nilai Tekanan Masih Dipengaruhi Faktor Global
• 11 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.