Komisi VIII soal MUI Usul LGBT Jadi LGSP: Fokus Lindungi Anak dari Penyimpangan

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ingin mengganti penyebutan istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) menjadi LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan).

Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari kebebasan organisasi keagamaan dalam menyampaikan pandangan moral dan keagamaan.

Meski demikian, Singgih menilai perdebatan mengenai istilah tidak seharusnya menjadi fokus utama. Ia mengatakan, yang lebih penting adalah memastikan perlindungan terhadap keluarga, anak, dan generasi muda tetap menjadi perhatian bersama.

“Komisi VIII DPR RI menghormati pandangan dan aspirasi MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembinaan kehidupan keagamaan. Setiap organisasi tentu memiliki perspektif dan terminologi yang digunakan sesuai dengan landasan nilai yang dianutnya,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8).

Menurut Singgih, diskursus mengenai perubahan istilah sebaiknya tidak mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih mendasar, yakni penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, serta perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual dan eksploitasi.

“Yang harus menjadi fokus kita bersama adalah bagaimana membangun keluarga yang kuat, memperkuat pendidikan akhlak dan karakter, serta melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual, pencabulan, perdagangan orang, maupun bentuk-bentuk penyimpangan yang merugikan masa depan generasi bangsa,” katanya.

Singgih menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun diskursus publik harus tetap berpijak pada konstitusi, penghormatan terhadap martabat manusia, serta menjaga ketertiban dan harmoni sosial.

Ia mengatakan negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara sekaligus menegakkan hukum terhadap setiap tindakan yang telah dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara sekaligus menegakkan hukum terhadap setiap tindakan yang merupakan tindak pidana. Karena itu, kita perlu membedakan antara diskursus mengenai istilah dengan penegakan hukum terhadap perbuatan yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Singgih juga berharap polemik mengenai usulan perubahan istilah tersebut tidak berkembang menjadi polarisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, ruang publik perlu dijaga agar tetap sehat melalui dialog yang saling menghormati perbedaan pandangan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga ruang publik agar tetap sehat, saling menghormati perbedaan pandangan, serta mengutamakan dialog yang konstruktif. Energi bangsa ini sebaiknya diarahkan untuk memperkuat pendidikan, kesejahteraan keluarga, dan perlindungan terhadap generasi muda sebagai investasi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

MUI Usul LGBT Jadi LGSP

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.

Sebagai gantinya, Ni’am mengajak semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin malam (27/7), sebagaimana dikutip dari laman mui.or.id.

Dia menyebut, di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan akan dianggap sebagai kebiasaan, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.

Sebagai langkah konkret, kata Ni’am, MUI kini tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP untuk disodorkan kepada DPR dan pemerintah.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Ni’am di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Portugal pertahankan aturan Schengen dengan Spanyol
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
UPI Perkenalkan Fun Chemistry, Ubah Pembelajaran Kimia dari Hafalan ke Eksperimen
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Link Nonton Manchester United vs Atletico Madrid Malam Ini
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Siap-Siap Karier Melesat! 6 Zodiak Ini Panen Peluang Emas di 2 Agustus 2026: Aries Coba Tantangan Baru
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Dugaan Pemalakan Sopir Truk Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Desak Petugas Dishub Bekasi Diberhentikan
• 15 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.