Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Jelas Melanggar Hukum, Harus Ditangkap!

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Jelas Melanggar Hukum, Harus Ditangkap!Nasional | sindonews | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:48Dengarkan Berita

Aksi konten kreator atau streamer Muhammad Jannah alias Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (liquid vape) disoroti oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

Sebab, menurutnya, melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape merupakan pelanggaran berat. “Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Sahroni menuturkan, mengiklankan nikotin di media sosial saja tidah boleh, apalagi ke anak kecil. “Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum,” tuturnya.

Baca Juga:Seskab Teddy Ungkap Magang Nasional Buka Ruang bagi Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif

Baca juga: Bigmo Dikecam, Diduga Libatkan Anak Promosikan Rokok Elektrik

Sahroni pun meminta pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut memblokir akun YouTube Bigmo. Menurutnya, aksi streamer tersebut sudah kebablasan dan berbahaya bagi anak.

“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta Youtube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Sahroni.

Diketahui, dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung berujung pada pelaporan hukum. Streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) oleh kreator konten Sadam Permana.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sadam menyatakan telah mengajukan laporan kepada sejumlah lembaga yang menangani perlindungan anak.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nasirun Pergi Tanpa Pernah Menjawab Telepon
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Cara Mudah Kosongkan Google Photos Supaya Memori HP Nggak Penuh
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Laga Aston Villa vs Indonesia All Stars di GBK Malam Ini
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Sejumlah Mal dan Perkantoran Pasang Pagar Tinggi, Pramono Pastikan Jakarta Aman
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
AS Bantu Jepang Intervensi Pasar untuk Kerek Yen
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.