Nabire, tvOnenews.com - Seorang siswi SMP di Nabire menjadi korban pembunuhan di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire.
Korban berinisial CKC (14) ditemukan tewas dalam keadaan terbakar di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, pada Kamis (30/7/2026).
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek tim kepolisia berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut dalam waktu singkat.
Ia mengatakan laporan diterima sekitar pukul 20.00 WIT pada Kamis (30/7), dan tim kepolisian tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 20.15 WIT untuk melakukan olah TKP.
"Pada pukul 20.15 WIT saya bersama anggota sudah berada di tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal dan olah TKP," katanya.
Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan luka bakar pada bagian kepala, rambut, dan tubuhnya. Polisi kemudian mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk proses identifikasi.
Menurut Piter, identifikasi sempat mengalami kendala karena kondisi wajah korban yang hancur, sehingga penyidik menggunakan sidik jari hingga akhirnya korban diketahui berinisial CKC dan pihak keluarga dapat dihubungi.
Setelah identitas korban diketahui, penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang mengarah kepada seorang teman sekolah korban.
"Dari hasil rekaman CCTV terdapat petunjuk yang mengarah kepada pacar korban. Dari situ anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.
Piter mengatakan terduga pelaku berinisial AWS berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WIT atau sekitar tujuh jam setelah laporan diterima.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga korban dibawa ke kawasan dekat Pantai Napan sebelum diduga dibunuh dan jasadnya dibakar.
Penyidik menjerat AWS dengan dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tidak Sebar Foto Pelaku dan Korban
Polres Nabire mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sebagai korban maupun terduga pelaku, karena penyebaran identitas anak dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengatakan peringatan tersebut disampaikan menyusul terjadinya praktik doxing atau penyebaran identitas foto, nama, dan terduga pelaku kasus pembunuhan remaja putri di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kamis (30/7).




