Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat agar terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hardjuno mengatakan hal itu penting agar proses pembentukan regulasi memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum.
Hardjuno meminta publik tidak terjebak pada informasi yang keliru terkait RUU Perampasan Aset. Berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses penyusunan dan harmonisasi. Bahkan selama masa reses, Komisi III tetap melakukan penyerapan aspirasi di berbagai daerah.
"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," kata Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Menurut Hardjuno, kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dalam membangun regulasi yang berkeadilan serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana semestinya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri.
"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," jelasnya.
Hardjuno menambahkan, paradigma pemberantasan kejahatan harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.
"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.
(wnv/wnv)





