Kasus Sutrimo-Febrie: Peneliti Pukat UGM Soroti Potensi Perintangan Penyidikan, Minta LPSK Proaktif

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman (tengah) dan Ketua Indonesia Risk Centre Julius Ibrani (kanan) memberikan keterangan dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (1/8/2026). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, menyoroti potensi perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Sutrimo dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hal ini disampaikan Zaenur menanggapi permintaan perlindungan yang diajukan saksi kunci kasus TPPU Febrie, Ferry Hongkiriwang, kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia menambahkan, penyidik harus mendalami potensi obstruction of justice dalam kasus Febrie dan kasus kematian Sutrimo yang disebut bekerja di rumah eks Jampidsus tersebut.

"Ini sangat penting didalami oleh penegak hukum, mulai dari mengungkap kematian S (Sutrimo) dengan jelas menggunakan scientific crime investigation dan harus mencari apakah ini memiliki keterkaitan dengan perkara FA (Febrie Adriansyah)," kata Zaenur dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga: Disebut sebagai Pegawai Eks Jampidsus, Kejagung Enggan Komentari Kematian Sutrimo

"Kalau memiliki keterkaitan dengan perkara FA, maka harus dilihat kemungkinan adanya obstruction of justice, merintangi penyidikan."

Lebih lanjut, dia meminta LPSK secara aktif mengidentifikasi dan melindungi saksi-saksi terkait kasus kematian Sutrimo dan kasus TPPU Febrie Adriansyah.

Akademisi UGM itu menilai Febrie yang menjadi tersangka dugaan TPPU memiliki jejaring luas yang dikhawatirkan mengganggu penyidikan.

"Jampidsus ini, bayangkan ya, bintang tiga di institusi kejaksaan, juga terkait dengan orang-orang yang memiliki kedudukan sangat tinggi di institusi sipil maupun institusi lain. Tentu ini bukan orang biasa dan dikhawatirkan jejaringnya masih beroperasi," kata Zaenur.

Dia pun menekankan LPSK memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melindungi saksi secara proaktif. Menurutnya, jangan sampai kematian Sutrimo mengirimkan teror bagi saksi-saksi yang terkait dugaan TPPU Febrie.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sutrimo
  • febrie adriansyah
  • peneliti pukat ugm
  • lpsk
  • obstruction of justice
  • perintangan penyidikan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kakek 70 Tahun Tewas Saat Ngamar Bareng Wanita di Parangtritis, Sempat Kejang
• 12 jam laludetik.com
thumb
Jokowi Optimistis PSI Melaju Kencang di 2029, Sebut Sudah Punya Hitung-hitungan
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Acuan Emas Dunia Turun, Kemendag Pangkas Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Awal Agustus 2026
• 1 menit lalutvonenews.com
thumb
APINDO Goes to Campus: Belajar Langsung dari Pengusaha Nasional di Unhas
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Chelsea Resmi Datangkan Danny Welbeck untuk Tambah Pengalaman di Lini Serang
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.