Oleh: Ahmad Dumyathi Bashori, Dosen Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga dekade setelah tumbuh di tengah populasi Muslim terbesar di dunia, industri perbankan syariah Indonesia telah membangun fondasi yang semakin kuat. Kehadiran regulasi, lembaga koordinasi nasional, penguatan industri halal, hingga konsolidasi bank syariah menunjukkan bahwa ekosistemnya terus berkembang. Namun, pangsa pasar yang masih berada di kisaran 7 persen memperlihatkan bahwa terdapat ruang besar untuk mempercepat pertumbuhan dan memperluas dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Dalam paparannya pada Islamic Economics Summer School (IESS) 2026, Mahbubi Ali, Deputi Dean IIUM Institute of Islamic Banking & Finance Malaysia, menekankan pentingnya kemauan politik pemerintah sebagai salah satu pengungkit utama. Menurut data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang dipaparkannya, lebih dari 86 persen gaji aparatur sipil negara masih disalurkan melalui bank konvensional, sedangkan porsi yang masuk melalui bank syariah belum mencapai 15 persen. Kondisi serupa juga masih ditemukan di sejumlah institusi pendidikan dan lembaga keislaman.
Baca Juga
Peluang 8.000 Pekerjaan, CEO Nvidia Jensen Huang: AI Ternyata Ciptakan Gelombang Profesi Baru
Implementasi B50 Dinilai Perlu Penguatan Regulasi dan Tata Kelola Biodiesel
Kepada Kader PSI, Jokowi: Silakan Datang ke Solo Kalau Ada Masalah
Angka tersebut dapat dibaca bukan sebagai kelemahan semata, melainkan sebagai peluang strategis. Jika sebagian aliran dana institusional diarahkan secara bertahap dan terukur kepada perbankan syariah, industri ini berpotensi memperoleh basis dana murah yang lebih stabil, memperluas jangkauan pembiayaan, dan meningkatkan kapasitas layanan kepada masyarakat.
Dari Dukungan Kebijakan Menuju Implementasi Terukur
Dukungan pemerintah terhadap ekonomi syariah sebenarnya telah memiliki fondasi yang cukup lengkap. Indonesia telah memiliki KNEKS, peta jalan ekonomi dan keuangan syariah, regulasi industri halal, pengembangan sukuk, serta berbagai program literasi dan inklusi keuangan. Langkah berikutnya adalah memastikan seluruh instrumen tersebut terhubung dengan kebijakan implementatif yang memiliki target, tahapan, dan ukuran keberhasilan yang jelas.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Salah satu kebijakan yang dapat dipertimbangkan adalah memperluas pilihan bank syariah dalam sistem pembayaran gaji ASN. Pendekatan ini tidak harus dilakukan secara sekaligus atau dengan mengurangi kebebasan pegawai dalam memilih layanan keuangan. Pemerintah dapat memulainya melalui skema sukarela yang diperkuat insentif, proyek percontohan di kementerian atau pemerintah daerah tertentu, serta integrasi sistem pembayaran yang memudahkan penggunaan rekening syariah.
Pemerintah juga dapat menetapkan target proporsional bagi penempatan dana publik, dana pemerintah daerah, dan transaksi lembaga negara pada instrumen keuangan syariah. Kebijakan seperti ini akan lebih efektif apabila disertai kesiapan layanan, pengawasan yang ketat, dan prinsip kehati-hatian agar manfaatnya tidak berhenti pada peningkatan statistik pangsa pasar.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.