Enam tahun lalu, Mahisa menceritakan kembali kisahnya saat dirudapaksa, dijual, dan disiksa kepada Vice Media. Perempuan asal Nepal ini hanyalah satu dari lebih dari 138.000 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di dunia. Dalam TPPO, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling membutuhkan perlindungan dan advokasi.
Pengalaman serupa dialami Charimaya Tamang. Ia menjadi korban penculikan dan diperdagangkan ke sebuah rumah bordil di India. Setelah diselamatkan, penderitaannya belum berakhir. Alih-alih mendapatkan dukungan, Charimaya justru menghadapi stigma, pelecehan, cibiran, hingga disalahkan atas kekerasan yang menimpanya.
Kisah lainnya datang dari Fatima (nama samaran), yang meninggalkan keluarganya di Maroko untuk bekerja musiman di Spanyol. Namun, pandemi Covid-19 membuat visa kerjanya dibatalkan. Demi bertahan hidup, ia melakukan pekerjaan serabutan hingga bekerja di sebuah perkebunan. Selama hampir dua tahun bekerja di perkebunan, ia dipaksa bekerja hingga 19 jam sehari tanpa upah, mengalami pelecehan, dan hidup dalam kondisi yang tidak layak.
Kisah mereka memang berbeda tempat dan latar belakang, tetapi jika dicermati memiliki pola yang sama. Janji mendapatkan kehidupan yang lebih baik justru menjebak mereka dalam nestapa eksploitasi.
Tidak hanya perempuan dewasa, anak-anak juga menjadi sasaran perdagangan orang. Nada Itrab, saat berusia sembilan tahun diculik dan dibawa dari Spanyol ke Bolivia. Ia mengalami penyekapan, kekerasan fisik, kerja paksa, hingga eksploitasi seksual oleh orang yang dikenal dekat dengan keluarganya. Setelah dewasa, ia memilih menceritakan pengalaman pahitnya untuk meningkatkan kesadaran tentang perdagangan anak.
Di Indonesia, seorang anak berusia 14 tahun asal Kabupaten Dompu, NTB, dikirim untuk bekerja di Arab Saudi. Malangnya, selama bekerja di sana, ia diduga mengalami kekerasan fisik seperti disiram air panas, dipukul, dan hampir mengalami kekerasan seksual.
Ancaman terhadap anak bahkan dimulai sejak usia paling dini. Di Kota Probolinggo, Jawa Timur, praktik perdagangan bayi berkedok adopsi terungkap dengan melibatkan bidan dan dokter sebagai perantara. Modus tersebut menyasar perempuan yang tidak ingin melahirkan bayinya dan menjadikan anak sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Kisah pilu anak berusia 14 tahun dan bayi yang diperdagangkan menjadi bagian dari lebih dari 200.000 korban TPPO yang tercatat secara global sepanjang 2010-2023 berdasarkan laporan dari The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Merujuk pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), periode 2020-2024 jumlah kasus TPPO pada perempuan dan anak masih mendominasi di Indonesia. Pada tahun 2020, kasus anak tercatat 220, lalu melonjak 404 kasus pada tahun 2023. Lonjakan kasus ini tidak hanya menggambarkan masih kuatnya jaringan perdagangan orang, tetapi juga semakin beragamnya modus yang digunakan pelaku.
Seiring perkembangan teknologi, pelaku bisa dengan leluasa menjalankan aksinya melalui ruang digital. Di satu sisi, mereka dapat membangun kedekatan lewat media sosial, menawarkan pekerjaan palsu, atau memanfaatkan kebutuhan ekonomi seseorang. Di sisi lain, lewat jejaring media sosial pula, kesadaran masyarakat mulai meningkat dalam membuat laporan dan banyak kasus yang sebelumnya tersembunyi mulai terungkap.
Baik di tingkat global maupun Indonesia, perempuan dan anak lebih mudah menjadi sasaran dalam TPPO. Perdagangan orang memang dapat menimpa siapa saja. Namun, mengapa perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang paling sering menjadi sasaran eksploitasi?
Laporan Global Report on Trafficking in Persons (GLOTIP) menunjukkan, perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang paling banyak diidentifikasi sebagai korban TPPO. Sepanjang 2010-2023, tercatat 138.241 korban perempuan dari total 214.847 korban yang terdeteksi di lebih dari 100 negara. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan korban laki-laki yang mencapai 76.606 orang.
Angka ini menjelaskan bahwa perdagangan orang juga menimpa laki-laki, tetapi perempuan menghadapi risiko lebih besar, terutama dalam bentuk eksploitasi seksual dan kerentanan ekonomi keluarga. Dalam kurun waktu tersebut, proporsi korban perempuan yang terekam selalu berada di atas laki-laki.
Bagi sebagian perempuan, beban untuk menopang ekonomi keluarga maupun menjalankan peran sebagai pengurus rumah tangga, membuat mereka lebih rentan.
Misalnya, pada tahun 2010, korban perempuan mencapai 72,1 persen dari total 9.920 korban yang teridentifikasi. Selang sembilan tahun, proporsi korban perempuan meningkat sebanyak 23,3 persen. Jumlah korban perempuan mencapai titik tertinggi pada tahun 2020, ada 13.014 orang atau 69,9 persen dari total korban.
Selain itu, ada lebih dari 75.000 atau sepertiga dari total korban TPPO anak berusia 0-17 tahun yang juga teridentifikasi. Artinya, perdagangan orang tidak hanya merampas kebebasan orang dewasa, tetapi merampas hak dasar anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Dominasi perempuan dan anak sebagai korban TPPO tidak dapat dilepaskan dari faktor sosial dan struktural. Dalam beberapa kasus, perempuan dan anak sering berada dalam situasi yang membuat mereka lebih mudah diperdaya. Keterbatasan akses pendidikan, tekanan ekonomi, hingga kebutuhan untuk mencari pekerjaan bagi diri sendiri maupun keluarganya menjadi penyebabnya.
Bagi sebagian perempuan, beban untuk menopang ekonomi keluarga maupun menjalankan peran sebagai pengurus rumah tangga, membuat mereka lebih rentan. Akibatnya, mereka sering mengambil keputusan yang berisiko ketika dihadapkan pada iming-iming pekerjaan atau kehidupan yang lebih baik.
Celah inilah yang sering dimanfaatkan para pelaku melalui berbagai modus, seperti tawaran pekerjaan dengan upah tinggi, pernikahan, atau kesempatan hidup yang lebih layak. Dalam situasi tertentu, relasi kuasa yang masih timpang membuat sebagian perempuan memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan, menolak bujuk rayu atau sekadar mencari bantuan ketika menghadapi ancaman.
Selain perempuan, anak juga menjadi kelompok yang rentan karena berada dalam posisi yang lebih lemah secara fisik, psikologis, maupun sosial. Ketergantungan anak terhadap orang dewasa, keterbatasan akses pendidikan, kondisi ekonomi, dan lingkungan sosial sering dimanfaatkan para pelaku TPPO untuk menjerat mereka. Mulai dari eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perdagangan bayi berkedok adopsi.
Perdagangan orang tidak berhenti pada tindakan pelaku terhadap korban. Di baliknya ada persoalan yang lebih kompleks, seperti kemiskinan, keterbatasan pilihan, lemahnya perlindungan, dan relasi kuasa yang membuat sebagian orang lebih mudah dieksploitasi.
Bagi Charimaya Tamang, selamat dari jerat perdagangan orang bukan berarti perjuangannya telah berakhir. Luka dan pengalaman pahit yang dialami justru mendorongnya untuk membantu perempuan dan anak lain yang menghadapi nasib serupa. Sebagai bentuk kepeduliannya, Charimaya bersama penyintas lainnya mendirikan Shakti Samuha, organisasi anti-perdagangan orang pertama di Nepal.
Melalui organisasi ini, ia mengubah pengalaman traumatisnya menjadi kekuatan untuk mendampingi dan memastikan perempuan dan anak lain tidak mengalami penderitaan yang sama. Charimaya memahami bahwa banyak penyintas tidak hanya membutuhkan penyelamatan, tetapi juga dukungan untuk memulihkan diri, mengatasi stigma, untuk kembali membangun kehidupan baru.
Perjuangan melawan TPPO tidak hanya bergantung pada keberanian para penyintas. Kesadaran masyarakat turut menjadi bagian penting untuk memutus rantai perdagangan orang. Masyarakat harus lebih peka terhadap berbagai modus yang terus berkembang di sekitarnya. Di saat yang sama, korban juga membutuhkan dukungan, bukan stigma atau penghakiman akan apa yang mereka alami.
Akan tetapi, keberanian para penyintas seperti Charimaya tidak cukup memutus rantai TPPO. Dibutuhkan sistem perlindungan yang mampu mencegah korban baru sekaligus memastikan penyintas mendapatkan pemulihan. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan menegaskan, pencegahan TPPO tidak cukup hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga harus menyasar akar persoalan yang membuat perempuan dan anak rentan menjadi korban.
Kementerian PPPA juga menegaskan, pencegahan TPPO membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga penguatan pencegahan, edukasi masyarakat, pendampingan korban dan pemberdayaan penyintas.
Ketegaran para korban menceritakan kekerasan yang mereka alami menunjukkan kepahitan tidak selalu menjadi akhir dari perjalanan hidup seseorang. Kisah perjuangan mereka menjadi pengingat bahwa melawan perdagangan orang bukan hanya tentang menghentikan pelaku, melainkan juga memastikan korban mendapatkan kesempatan untuk pulih dan tidak ada lagi masa depan yang direnggut. (LITBANG KOMPAS)





