Seorang mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjalani perawatan di Rumah Sakit Wira Sakti Kupang setelah mengalami depresi karena 12 kali batal sidang skripsi.
Mahasiswi bernama Jessica Sofia Tunardjo itu diduga mengalami tekanan psikologis setelah ujian skripsinya dibatalkan secara mendadak akibat pergantian dosen penguji. Sebelumnya, Jessica juga mengaku pernah mengalami pembatalan ujian proposal oleh dosen yang sama.
Saat menjalani perawatan, Jessica mendapat kunjungan dari Rektor Undana, Prof. Jefri S. Bale, bersama jajaran pimpinan universitas pada Sabtu (1/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moril sekaligus penegasan komitmen pihak kampus untuk mengawal penyelesaian persoalan akademik Jessica setelah kondisi kesehatannya pulih.
Prof. Jefri Bale menjelaskan dirinya baru dapat menjenguk Jessica karena baru kembali dari agenda dinas di luar kota. Menurutnya, kehadiran pihak rektorat merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam mendampingi mahasiswa yang sedang menghadapi krisis.
"Jadi saya baru bisa hadir ke sini karena baru tiba dari luar kota. Kami datang untuk melihat dan minimal memberikan dukungan serta menyampaikan bahwa secara kelembagaan universitas mendukung dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mahasiswa. Kami hadir untuk mereka," ujar Prof. Jefri, Minggu (2/8/2026).
Ia menegaskan, pihak kampus meminta keluarga untuk memprioritaskan proses pemulihan kesehatan Jessica. Sementara itu, Undana memastikan seluruh hak akademik Jessica tetap akan dipenuhi.
"Kami meminta supaya keluarga adik Jessica fokus dulu pada pemulihan kesehatannya. Terkait kelanjutan studi dan proses akademik selanjutnya, kami pastikan ke depan adik Jessica akan memperoleh seluruh haknya. Hak untuk menyelesaikan studi tetap akan kami penuhi dengan prosedur yang lebih baik sehingga tidak lagi terjadi hal-hal seperti yang dialami saat ini," tegasnya.
Sanksi TegasProf. Jefri menegaskan Undana tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk sanksi berat hingga pemecatan apabila diperlukan.
"Tetapi sanksi sampai pemecatan itu ada," tegasnya.
Sementara itu, Dekan FKM Undana, Apris Adu, mengatakan Jessica merupakan mahasiswi semester 10 yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah serta ujian proposal. Saat ini, menurutnya, Jessica hanya tinggal mengikuti ujian hasil dan ujian skripsi.
"Jadi secara akademik, semua mata kuliahnya sudah selesai dan sudah ujian proposal, tinggal ujian hasil serta skripsi," jelas Apris.
Apris menambahkan, pihak fakultas masih melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut dan belum dapat memastikan kebenaran seluruh tuduhan maupun penyebab yang mendasarinya. Namun, ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif.
"Baik mahasiswa maupun dosen mendapatkan perlakuan yang sama," pungkasnya.





