Presenter Vicky Prasetyo terseret dalam dua perkara hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengungkapkan satu laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara laporan lainnya masih berada dalam proses penyelidikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan penyidik saat ini menangani dua laporan yang sama-sama mencantumkan nama Vicky Prasetyo.
"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," ujarnya.
Menurut Onkoseno, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut sudah ada saksi-saksi yang diperiksa, perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dari RAS juga memuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial TA pada Juli 2026. Dugaan yang dilaporkan juga berkaitan dengan penipuan dan atau penggelapan.
Baca Juga: Sarwendah Ajak Co-Parenting, Kubu Ruben Onsu: Dia Paham Nggak Sih Artinya?
"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Onkoseno.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan kedua. Polisi akan memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.





