Cara Cek Penerima PKH Agustus 2026 Pakai Data KTP di HP

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Laman Cek Bansos Kemensos menampilkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis kelayakan penerima bantuan. (Sumber: Kemensos)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dapat mengecek status sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Agustus 2026 secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengecekan dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Data penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Status penerima dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data dan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Cara cek penerima PKH Agustus 2026
  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih menu Pencarian Berdasarkan NIK.
  3. Masukkan NIK 16 digit sesuai yang tertera pada KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang tampil di layar.
  5. Jika kode kurang jelas, lakukan penyegaran (refresh) captcha.
  6. Klik tombol Cari Data.

Baca Juga: Link dan Cara Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka 2026, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai data yang terdaftar.

Apabila nama terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi kepesertaan bantuan sosial.

Data penerima mengacu pada DTSEN

Kementerian Sosial menjelaskan data penerima bantuan sosial bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam DTSEN, setiap keluarga dikelompokkan berdasarkan desil, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan yang disusun berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Desil terdiri atas 10 kelompok. Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Kementerian Sosial menyebut desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Apabila data dinilai belum sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • PKH
  • Bansos
  • Cek PKH
  • Kemensos
  • NIK KTP
  • DTSEN
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tumbangkan Ganda Jepang, Leo/Daniel Tantang Malaysia di Final Taipei Open
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Betrand Peto Dituding Jadi Penyebab Anak Ruben Onsu ke Psikolog, Nanda Persada Ingatkan Sarwendah: Onyo Juga Saksi
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Perkuat Peran Perempuan dalam Kebijakan Publik, Akademi Perempuan NasDem Gelar Pelatihan di Jateng
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tren Administrasi Paperless Meningkat, Penggunaan e-Materai Terus Disosialisasikan
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Cerita Kakek Pamudji Mengayuh di Masa Senja, Jaga Sehat Bersama Uban Gowes Mania
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.