JAKARTA, KOMPASTV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.
"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya menghormati dan akan menjalankan setiap keputusan yang telah ditetapkan negara.
"Terkait keputusan MK, kami adalah lembaga pemerintah operasional. Kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara," kata Sudaryono.
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menilai putusan MK tidak akan mengganggu keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis.
Di sisi lain, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, P2G meminta pemerintah tidak menunggu hingga APBN 2028 dan mulai mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan sejak APBN 2027.
Video Editor: Lintang
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- parasot
- putusan mk
- anggaran mbg





