JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengadaan asuransi kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015–2020.
Empat tersangka yang ditahan di antaranya:
- UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode 2013–2018,
- EYT selaku Manajer Manajemen Risiko PT Pelni,
- YHP selaku Direktur PT Inovasi Wahana Indonesia,
- ZC selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Operasi PT Jasindo SHT dan pemilik PT Mitra Bina Selaras TSP.
Keduanya telah menjalani proses persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"PT Jasindo membuat seolah-olah meng-hire agen asuransi. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan apa pun sebagai agen dalam pengadaan asuransi antara PT Pelni dan PT Jasindo," ujar PLT Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (31/7/2026).
Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 total sebesar Rp263 miliar.
“Dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15,6 miliar. dari total kontrak 263 miliar pada tempus 2015 sampai dengan 2020,” jelasnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- pt jasino
- pelni
- kpk





