JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai putusan MK yang memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan adalah bukti supremasi hukum masih ada di Indonesia.
"Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," kata Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Komitmen Jalankan Putusan MK Soal Anggaran MBG: BGN Patuh, Kemenkeu Bersiap di 2028
Fikri mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik," kata Fikri.
Menurut Fikri, langkah tersebut perlu untuk menjaga tata kelola dan menguatkan marwah Indonesia sebagai negara hukum.
Baca juga: Kemenkeu Diminta Tindak Lanjuti Putusan MK yang Pisahkan MBG dari Anggaran Pendidikan
Fikri menyambut baik putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut. Putusan tersebut membuktikan bahwa konstitusi berjalan dengan baik.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyatakan mendukung program-program pemerintah, asalkan dijalankan dengan fondasi aturan yang tepat.
"Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi," ungkapnya.
Jadi catatan untuk RUU SisdiknasFikri, mengatakan, putusan tersebut juga berimbas langsung pada perumusan regulasi di legislatif, terutama terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Bahwa putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas," tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan harus dipisah dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Pemisahan tersebut diamanatkan untuk direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




