Seorang pria di Surabaya bernama Moh Syifak diketahui melakukan tindakan pencurian di area parkir sebuah kantor ekspedisi, di Jalan Rusun Romokalisari, pada April 2026 lalu.
Kasus pencurian yang dilakukan Syifak, telah dibawa ke pohak kepolisian dan diteruskan ke kejaksaan, untuk diadili lewat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syifak melancarkan aksinya pada Sabtu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dan mengincar motor Vario dengan nopol L 5244 BV milik Dicky Prasetya.
“Setelah memastikan situasi aman, Syifak membuka paksa jok menggunakan tangan kosong dan mengambil satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 5.000,” kata Renanda Kusumastuti JPU.
Belum sempat membawa barang curian itu kabur, lanjut Renanda, aksi Syifak diketahui oleh petugas keamanan yang sedang patroli malam. Syifak kemudian dibawa ke Polsek Benowo untuk diamankan.
Sementara itu, JPU menyangkakan Syifak dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (kir/saf/ham)




