jpnn.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut positif langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," kata Dave melalui layanan pesan, Minggu (2/8).
BACA JUGA: Komjen Fadil Imran Ungkap Situasi RI Terkait Mal Memasang Pagar Tinggi
Dave mengatakan peningkatan tukin menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan prajurit dan pegawai Kemhan.
"Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kemhan dalam menjalankan tugasnya," katanya.
BACA JUGA: Detik-Detik Bus PO Gunung Harta Terbakar di Tol Madiun-Nganjuk
Dave menuturkan Komisi I DPR RI memandang bahwa peningkatan kesejahteraan perlu berjalan seiring dengan penguatan kapasitas institusi.
"Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kesiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung kinerja TNI dan Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai amanat konstitusi," katanya.
BACA JUGA: Mbak Rika Ungkap Fakta soal Video Wanita di Rumah Dinas Kalapas Waingapu NTT
Sebelumnya, Presiden Prabowo menaikkan tukin bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI setelah terbit Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Dalam bagian lampiran perpres yang mengatur tukin prajurit TNI, besaran angka untuk kelas jabatan 1 yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta.
Jika dibandingkan dengan angka pada aturan lama, yaitu sekitar Rp 1,9 juta, ada kenaikan kurang lebih sebesar Rp 600.000.
Kemudian, dalam aturan yang baru, rentang tukin kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8, yaitu sebesar Rp 2.931.100 sampai dengan Rp 5.472.100.
Berlanjut ke kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, tukin yang diterima sebesar Rp 6.276.600 sampai dengan Rp 9.852.300.
Untuk mereka yang berada pada kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima yaitu Rp 11.133.000 sampai dengan Ro 19.485.000.
Kemudian, pegawai/prajurit yang pangkatnya masuk dalam kategori kelas jabatan 15, mereka menerima tukin sebesar Rp 21.690.000. Kelas jabatan 16 Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 Rp 37.395.000.
Di atas itu, ada jajaran posisi bintang 3 seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, dan wakil kepala staf angkatan, yang besaran tukinnya Rp 44.874.000.
Terakhir, untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu mereka yang menyandang posisi bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tukin yang diterima sebesar Rp 48.613.500.(ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




