Komdigi Beri Teguran ke YouTube Imbas Bigmo Ajak Anak Promosi Vape Saat Live

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) di saluran YouTube miliknya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube mengenai hal itu.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Dia mengatakan produk vape tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Baca juga: Ajak Anak Promosi Vape Saat Live, YouTuber Bigmo Diadukan ke Polda Metro

Surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meutya mengatakan melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud. Serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.

"YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif," jelasnya.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Meutya mengatakan apabila surat teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.

Baca juga: Putusan MK, Legislator PDIP Minta Komdigi-Operator Susun Aturan Kuota Internet

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, ia diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) di saluran YouTube miliknya.

Dalam potongan live YouTube yang beredar viral, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik. Bigmo juga terlihat mengajak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi. Ia kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Adanya aduan terhadap Bigmo ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi mengatakan Bigmo diadukan atas dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8).

Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian tengah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.




(dvp/dwr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arkhan Kaka Bongkar Pelajaran Berharga usai Bobol Gawang Aston Villa
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Wagub NTB Tampil sebagai Model di IFW 2026, Promosikan Tenun Khas Daerah
• 3 jam laludisway.id
thumb
Hasil Pertandingan Thailand vs Malaysia: Gajah Putih Rebut Puncak Klasemen
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
INZS 2026 perkuat komitmen Indonesia hadapi krisis iklim
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Cara Cek Penerima PKH Agustus 2026 Pakai Data KTP di HP
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.