Lapak Sampah yang Terbakar di Kramat Jati Beroperasi Ilegal, Pelaku Bakal Disanksi Tegas

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Lapak pembuangan sampah yang terbakar di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, beroperasi secara ilegal.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pengelola ataupun pelaku pembuang sampah di tempat tersebut.

Adapun kebakaran lapak sampah yang terjadi sejak Sabtu, 1 Agustus 2026 pagi itu hingga kini masih dalam proses pemadaman.

BACA JUGA:30 Jam Kebakaran Sampah di Kramat Jati Belum Padam, 50 Personel Gulkarmat Berjibaku Padamkan Api

"Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Marulina mengatakan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga mulai mengangkut sampah di area yang telah dinyatakan aman dan tidak terdampak kebakaran.

Marulina menjelaskan, lokasi kebakaran tersebut bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Namun, lahan tersebut kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah secara ilegal, sehingga terjadi penumpukan sampah di area tersebut.

BACA JUGA:Hotel Pullman Central Park Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi ke Luar Gedung

"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)," ujarnya.

Marulina juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut maupun di lahan yang bukan peruntukannya. Mencegah pembuangan sampah liar berulang, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan di lokasi tersebut.

"Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang," ujarnya.

BACA JUGA:Detik-detik BYD Seal Kebakaran di Tol Cikampek, Mobil Berhenti Saat Melaju dari Jakarta

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara mengatakan, operasi pemadaman kebakaran yang dilakukan sejak Sabtu, 1 Agustus 2026, pagi tersebut sudah sudah berjalan 30 jam.

"Sudah lebih dari 30 jam," kata Bayu saat dikonfirmasi wartawan.

Bayu mengatakan, sekarang ini Gulkarmat bersama personel dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) tengah menggali tumpukan sampah menggunakan alat berat jenis Backhoe untuk mencari titik api.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laga Pramusim: Real Madrid Imbang 2-2 Lawan Fiorentina
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengakuan Mengejutkan Unai Emery: Saya Tertarik Latih Timnas Indonesia
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
BMKG Ingatkan Curah Hujan dan Udara Lembap Tingkatkan Risiko DBD
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswa KKN di Tanah Bumbu Kalsel, Mobil Bertabrakan dengan Truk BBM hingga 7 Orang Tewas
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Mantan Kekasih Dibakar Remaja 14 Tahun di Nabire, Polisi Beberkan Motifnya
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.