JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur YouTube setelah menemukan konten tayangan langsung (live streaming) seorang influencer, Bigmo, yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) melibatkan anak-anak.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam siaran pers, Minggu (2/8/2026).
Baca juga: Bigmo Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Eksploitasi Anak di Livestreaming
Dia mengatakan, tayangan tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukan bagi mereka.
Hal ini kata Meutya, merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
Baca juga: Komdigi Tegur Google karena YouTube Belum Lindungi Anak di Bawah 16 Tahun
Adapun teguran itu dilayangkan melalui sebuah surat. Meutya menuturkan, surat teguran adalah bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Melalui surat itu, pihaknya meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten Bigmo.
Baca juga: Komdigi Tegur YouTube usai YouTuber Promosikan Vape Libatkan Anak di Live Streaming
Begitu pun menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Di sisi lain, ia meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape).
Minta YouTube bertindak cepatLalu, meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Lebih lanjut, Komdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari agar YouTube menindaklanjuti temuan tersebut. Pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif bila teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Baca juga: YouTube Patuhi Kebijakan PP Tunas soal Batas Usia 16 Tahun
Sanksi tersebut, meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, dan pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.
Selanjutnya ia menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tandas Meutya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




