Kedua Kalinya, Eks Wamenkumham Tekankan Gibran Wajib Dipecat

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Setelah pekan lalu melayangkan surat bertajuk “Memecat Gibran”, kini Denny menegaskan bahwa putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu wajib diberhentikan dari jabatannya.

Menurut Denny, sejak awal Gibran tidak layak menduduki posisi Wapres. Bahkan kapasitasnya sebagai Wali Kota Solo pun patut dipertanyakan.

"Mengapa Gibran wajib dipecat? Jawabannya mudah. Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden, menurut pandangan saya, sejak awal Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (2/8).

Ia menilai pemilu di Indonesia telah dimanipulasi. Demokrasi (daulat rakyat) dibajak menjadi “duitokrasi” (daulat uang). Dalam praktik politik yang semakin bejat, jalan menuju kemenangan seolah hanya tersisa dua, politik uang dan politik curang.

"Dalam pemilu yang dikorupsi (electoral corruption), modal untuk menang bukan lagi kapasitas-intelektual dan integritas-moral. Modalnya cukup satu: unggul secara elektoral, bagaimanapun caranya, apa pun strateginya," jelasnya.

Denny menambahkan, prasyarat meritokrasi politik telah dibuang sejak proses pencalonan. Syarat moral bahwa yang curang tidak boleh menang tinggal menjadi mimpi. Di panggung nyata, kontestan semakin pragmatis, sementara rakyat makin skeptis.

Ia juga mengutip Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die yang menyebut demokrasi sering tidak roboh dengan satu gebrakan besar, melainkan terkikis perlahan ketika para penjaga gerbang politik berhenti menjaga.

"Sedari awal, Gibran telah memanfaatkan  cawe-cawe Ayah Jokowi dan Paman Usman untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang. Dalam pemilu Wali Kota Solo, tanyakanlah kepada PDI Perjuangan bagaimana intervensi Jokowi bekerja. Dalam Pilpres 2024, tanyakan pula kepada Jokowi dan Paman Usman: apakah bentuk cawe-cawe mereka?," ujar Denny.

Ia menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disebutnya sebagai “putusan dari Paman Usman untuk Ponakan Gibran”, merupakan bentuk cawe-cawe paling merusak dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Putusan itu meluluhlantakkan wibawa Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Prabowo jadi Bahan Taruhan, Gibran Terbuka Celah Pelengseran

"Maka, memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden bukan hanya perlu, tetapi harus. Sebagai penebusan dosa kolektif bangsa yang kita lakukan bersama-sama," tegasnya.

Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan ini meloloskan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun karena menjabat Wali Kota Surakarta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Janin Tiba-Tiba Hilang, Benarkah karena Diambil Jin? Ini Kata Dokter
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
MBS Telepon Trump Sebelum AS Batal Serang Iran
• 7 jam laludetik.com
thumb
Ironi Menabung: Niat Masyarakat Tinggi, Tapi Kemampuan Finansial Justru Menurun
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jadi Gaya Hidup, Pelari AS Rela Rogoh Puluhan Juta demi Outfit Premium
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Jokowi Uji "Kesaktian", Pertaruhan Bawa PSI Melenggang ke Senayan
• 8 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.