Komdigi Tegur YouTube soal Konten Bigmo Libatkan Anak Promosi Vape

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Komdigi Tegur YouTube soal Konten Bigmo Libatkan Anak Promosi VapeNasional | sindonews | Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:47Dengarkan Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran kepada platform YouTube terkait konten siaran langsung (livestream) milik Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik (vape). Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Baca juga: Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro usai Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Vape

Baca Juga:Gegara Tak Sebarkan Undangan Hajatan, Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga

Meutya menjelaskan, surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan perundang-undangan lainnya.

Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube untuk segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten dimaksud, sekaligus menyampaikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang akan diambil.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," lanjut Meutya.

Baca juga: Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet

Selain itu, Komdigi juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik. Platform tersebut juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.

Baca Juga:Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu

Meutya menegaskan, Komdigi tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif apabila YouTube tidak menindaklanjuti temuan tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemeja Jimin Laku Rp1,9 Miliar di Lelang Amal Piala Dunia 2026
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kebakaran Hutan Old Trails Fire Meluas di Washington, Ribuan Warga Dievakuasi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Cek Penerima PKH Agustus 2026 Pakai Data KTP di HP
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
DPRD Jawa Barat Kaji Pembentukan Holding BUMD Melalui PT Sangga Buana untuk Perkuat Kinerja Perusahaan Daerah
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Bandara di Perlintasan Stasiun Taman Kota
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.