JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube buntut konten tayangan langsung (live streaming) YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Live Streaming yang dimaksud yakni yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menuturkan, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Peluang Larang Total Vape di Indonesia, Ini Alasannya
Dia menekankan praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka, termasuk vape merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital," kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape, kata dia, jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital termasuk promosi produk rokok elektronik (vape).
Kemudia diminta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kemkomdigi
- youtube
- youtuber bigmo
- vape
- kemkomdigi tegur youtube





