Bahlil Dorong agar Daerah Juga Punya IUP, Buka Peluang UMKM dan Koperasi Kelola Tambang

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong keterlibatan masyarakat lokal di daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan.

Bukan tanpa alasan, langkah tersebut diharapkan agar manfaat kekayaan alam lebih banyak dinikmati oleh masyarakat di wilayah penghasil.

Hal itu disampaikan Bahlil saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, Minggu (2/8/2026).

Bahlil mengatakan, masih banyak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berkantor pusat di Jakarta. Sehingga keberadaan dan peran perusahaan di daerah penghasil perlu diperkuat agar memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Ia mencontohkan Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki potensi batu bara melimpah. Potensi tersebut, menurutnya, harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah telah menghadirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Regulasi itu membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga memberikan prioritas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi agar dapat terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.

"Kita merumuskan untuk UMKM, koperasi. Kita berikan apa yang disebut dengan prioritas, agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," katanya dikutip dari Antara.

Bahlil menegaskan pengelolaan SDA tidak seharusnya hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Menurutnya, masyarakat di daerah penghasil juga harus memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mengelola potensi tambang di wilayahnya.

Karena itu, ia meminta para kepala daerah mengusulkan wilayah pertambangan yang hingga kini belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Usulan tersebut dapat diprioritaskan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat lokal memiliki kesempatan lebih besar berperan dalam pembangunan ekonomi daerah.

"Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan untuk kita berikan prioritas agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan," ujar dia lagi. (ant/rpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala BGN Suspend SPPG Karangturi Diduga Penyebab Keracunan Siswa di Semarang
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Modal Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Belajar dari Pertemuan Sebelumnya
• 2 jam lalubola.com
thumb
Kronologi Kontroversi Bigmo, Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape hingga Dilaporkan ke KPAI
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bawa Samurai, 5 Pemuda Tawuran di Jatinegara Berakhir di Penjara
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Tak Ikuti Surat Edaran, 2 El Classico Indonesia Tetap Tersaji di Piala Presiden 2026
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.