Ahmad Hidayat (48), juru parkir (jukir) liar yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Wisata Cibodas, diamankan polisi. Aksinya viral di media sosial.
"Menindaklanjuti video viral, kami langsung amankan pelaku. Langsung dimintai keterangan terkait dugaan aksi pungli," kata Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho kepada wartawan, dilansir detikJabar, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, aksi percobaan pungli tersebut dilakukan lantaran himpitan ekonomi. "Pelaku biasanya menjadi sopir, tapi karena tidak ada pekerjaan sehingga melakukan tindakan tersebut," kata dia.
Dia mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya menyampaikan permohonan maaf terhadap semua pihak yang dirugikan.
Terkait percobaan pungli tersebut, korban dan pelaku sudah bersepakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah.
"Pelaku sudah sampaikan permohonan maaf. Pelaku juga meminta maaf secara langsung kepada korban. Tapi tetap kami terapkan wajib lapor," kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)





