JAKARTA, KOMPAS.com - Nama pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau akrab disapa Ferry "Boboho" kini disorot dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengumumkan menitipkan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan tersebut, terlebih status Ferry hingga kini masih saksi.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan, penitipan Ferry ke LPSK dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjamin keamanan saksi.
"Untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ujar Rudi di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Demi Keselamatan, Kejagung Akan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK
Masih berstatus saksi
Rudi belum mengungkap secara rinci posisi Ferry dalam perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah.
Ia hanya memastikan penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry untuk mengusut perkara tersebut.
"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Rudi.
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya 7 perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto terkait penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Saat ditanya apakah penitipan ke LPSK berkaitan dengan pengajuan status justice collaborator (JC), Rudi memilih irit bicara.
"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," ujarnya.
Ferry diperiksa bersama 9 saksi lain
Sebelum mengumumkan rencana penitipan ke LPSK, Kejagung lebih dulu memeriksa Ferry sebagai saksi dalam perkara TPPU tersebut.
Pada hari yang sama, Kamis (30/7/2026), penyidik juga memeriksa pengusaha properti Tan Kian.
"Iya (Tan Kian diperiksa)," kata Rudi saat ditemui sebelum memasuki Gedung Utama Kejagung.
Baca juga: Ferry Hongkiriwang Minta Perlindungan LPSK Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Menurut dia, total ada sekitar 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari itu.