jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di lima wilayah Jakarta, Senin (3/8).
Layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
BACA JUGA: Simak, Ini Rangkaian Agenda Kenegaraan HUT Ke-81 Kemerdekaan Indonesia
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini Senin 3 Agustus 2026:
BACA JUGA: Pengamat Mengkritik Pelibatan Aparat Keamanan Dalam Urusan Perpajakan, Simak
Jakarta Timur : Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
BACA JUGA: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Sabtu 31 Januari 2026
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobi Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Lengkapi Persyaratan
Calon pemohon harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkugan Polri.
Berdasarkan PP tersebut, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya-biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi



