KEABSAHAN konstitusional program makan bergizi gratis (MBG) jelas sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan MBG konstitusional.
Konsekuensinya, sekarang dan di masa depan, MBG akan selalu sah, sejauh pembiayannya tidak diambil dari anggaran pendidikan. Hukum ini efektif pada tahun 2028, tahun krusial dalam kalender tata negara.
Kualifikasi MK terhadap MBG sebagai “bukan komponen utama” pendidikan, jelas mengagumkan, terlepas dari penalaran yang menjadi pijakan mereka.
Bukan komponen “utama” bermakna hukum MBG secara konseptual merupakan komponen pendidikan. Semurah hati itu, sekalipun MK dalam urusan ini menempatkan tahun 2028 sebagai awal baru untuk pembiayaan MBG, jelas menjepit Presiden. Beracun.
Pertimbangan HukumKonsep “bukan komponen utama” MK dinyatakan dalam angka 2 amar putusan mereka. Selengkapnya angka 2 amar adalah: Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam lanjutan amat itu MK menyatakan Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasannya “Konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang 'bukan merupakan komponen utama pendidikan' (tanda petik dari saya) dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.
Baca juga: Politik Brankas: Hukum Bekerja dengan Dua Wajah
Bukan merupakan komponen “utama” pendidikan, untuk alasan penalaran dan logika konstitusional, benar-benar memesona.
Nalar kalimat itu tidak mungkin lain, kecuali “MBG merupakan komponen pendidikan”, tetapi bukan komponen utama.
Frasa “utama” tidak akan bermakna bila tidak disandingkan dengan frasa lainnya, dan frasa lain yang logis disandingkan dengan “utama” tidak mungkin bukan frasa “umum”. Hukumnya, program MBG, merupakan bagian dari komponen pendidikan.
Bagaimana nalarnya? Untuk mengetahuinya, ilmu hukum mengharuskan orang memasuki pertimbangan hukum dalam putusan itu.
Saya harus jujur menyatakan dalam artikel ini, saya tidak memasuki “pertimbangan hukum” MK, apalagi detail.
Dalam ilmu hukum, “pertimbangan hukum” putusan bernilai hukum sebagai rasio – alasan – pijakan amar. Pertimbangan hukum memberi pemohon dan pemerintah pemahaman terhadap jalan pikiran Mahkamah sampai pada amar.
Ilmu hukum tidak pernah memberi kualifikasi pada pertimbangan hukum sebagai hukum. Pertimbangan hukum bukan hukum.
Dalam ilmu hukum, hukum dalam sebuah perkara hanya ada dalam “amar” putusan. Itulah alasan valid menyatakan amar putusan, tidak memiliki makna apapun, selain dan hanya itu; pernyataan hakim “majelis” tentang hukum atas perkara yang mereka adili dan putuskan. Hanya itu, tidak kurang, tidak lebih, suka atau tidak. Titik.
Menyandang fungsi simbolik sebagai penunjuk jalan – penalaran – kepada siapapun yang mempelajari putusan itu, pertimbangan hukum sebuah putusan bermakna pemberitahuan kepada orang yang berperkara bahwa amar itu diambil berdasarkan serangkaian alasan.
Dan alasan itu tertuang dalam pertimbangan. Amar, dengan demikian, bukan diambil tanpa alasan, penalaran.
Andai hakim MK benar-benar bergelut, menyelami detail “konsep pendidikan”, yang dengannya mereka tertuntun menemukan “konsep utama” sistem pendidikan Indonesia, maka penalaran ini, untuk alasan interpretasi, harus dianggap rasional, valid.
Sebaliknya, bila tidak ada, maka penemuan atau konstruksi “konsep utama” pendidikan yang dinyatakan dalam “amar” putusan mereka, beralasan dikualifikasi tidak valid, setidaknya rapuh, bahkan dipaksakan.
Merancang pertimbangan hukum, tidak pernah bukan tentang penjelajahan refleksif hamba, hakim, mengakhiri perkara secara adil, serelatif apapun konsep keadilan itu.
Mengapa? Pertimbangan hukum merupakan pantulan kemurnian, tidak hanya olah akal, tetapi juga kepekaan berdimensi jamak dengan hikmat khasnya mengenal detail fakta dan ragam argumen.
Hanya akal terdidik yang memungkinkan semua fakta disajikan selurus kepastian matahari pasti terbit dari timur, dan malam pasti tiba, juga berlalu.
Fakta dan argumen yang disajikan seutuh-utuhnya di meja pertimbangan, dan dinalar dengan semua pengetahuan hukum yang tersedia merupakan cara alamiah pertimbangan dirancang.
Alur ini sama dengan memberi alasan sesolid-solidnya atas sikap akhir hakim, yang dinyatakan dalam amar putusan.
Baca juga: Ketika Kepala Daerah Mengeluh
Sepenting itulah penalaran, yang dengannya Hukum, disebut begitu disandarkan pada alasan. Itulah yang diagungkan oleh Markus T. Cicero, Advokat kawakan tentang hukum.
Ratio, katanya adalah karakter inti semua hukum. Praktis, alasanlah yang menjadi sebab hukum dibentuk. Amar putusan, sama, bersandar pada alasan, yang dinyatakan dalam pertibangan hukum.
Penalaran di atas mengharuskan siapapun memasuki pertanyaan berikut ini; pada bagian mana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki, baik tegas maupun samar-samar, intensi pembentuk UU sistem pendidikan nasional tentang “komponen utama” atau inti dan “komponen umum” atau komplemen pendidikan nasional?





